Syarat untuk Memiliki SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) Kelas Kecil
- Zulfikar Sitepu
- 12 Agu 2024
- 2 menit membaca

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) dengan kelas kecil, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Persyaratan Umum:
1. Memiliki Akun OSS:
Anda harus memiliki akun pada sistem Online Single Submission (OSS).
2. NIB dengan Konversi KBLI Terbaru:
Nomor Induk Berusaha (NIB) harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terbaru.
3. NPWP Perusahaan:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan harus aktif.
4. Informasi Perusahaan:
Anda perlu menyertakan nomor telepon perusahaan dan kontak PIC (Person in Charge).
Email perusahaan yang aktif juga diperlukan.
5. Akta Pendirian dan Perubahan:
Sertakan Akta Pendirian perusahaan dan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham terkait akta tersebut.
Jika ada, sertakan juga Akta Perubahan dan SK Kemenkumham terkait perubahan tersebut.
6. Dokumen Identitas Direksi dan Komisaris:
KTP dan NPWP terbaru dari Direksi dan Komisaris harus disertakan.
7. Sertifikat ISO 37001:2016 atau Surat Pernyataan Komitmen:
Anda perlu memiliki Sertifikat ISO 37001:2016 atau Surat Pernyataan Komitmen.
8. KTA (Kartu Tanda Anggota):
Sertakan KTA dari asosiasi yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
9. Pas Foto PJBU/Direktur:
Pas foto Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) atau Direktur perusahaan.
Persyaratan Keuangan:
Anda harus memiliki kekayaan bersih sesuai dengan neraca yang dibuat oleh badan usaha. Untuk satu subklasifikasi, kekayaan bersih minimal yang diperlukan adalah Rp300.000.000.
Jika Anda mengambil lebih dari satu subklasifikasi, misalnya tiga subklasifikasi, maka kekayaan bersih yang harus dimiliki adalah:
3 x Rp300.000.000 = Rp900.000.000
Catatan: Untuk kualifikasi badan usaha yang mengambil SBU kelas kecil, pengalaman tidak dipersyaratkan.
Persyaratan Tenaga Kerja:
1. SKK Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU):
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha harus sesuai dengan subklasifikasi SBU yang dimohonkan.
Jenjang minimal yang diperlukan adalah jenjang 6.
2. SKK Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU):
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) harus memiliki SKK dengan jenjang minimal jenjang 5.
Meskipun ada relaksasi yang mengizinkan jenjang 4, disarankan tetap menggunakan jenjang 5.
Jumlah SKK PJSKBU ini harus disesuaikan dengan jumlah subklasifikasi SBU yang diambil. Misalnya, jika Anda mengambil SBU BG001, BS001, dan BS003, maka Anda harus memiliki 3 SKK, masing-masing untuk setiap subklasifikasi tersebut.
Catatan: Jika Anda mengambil SBU untuk gedung dengan kode BG001, BG002, BG003, BG004, BG005, maka Anda dapat menggunakan satu SKK untuk PJSKBU, karena untuk kualifikasi kecil, satu SKK PJSKBU dapat mencakup atau merangkap maksimal 5 subklasifikasi dalam satu bidang klasifikasi yang sama.
Persyaratan Peralatan Konstruksi:
Untuk kualifikasi kecil, Anda diwajibkan memiliki minimal satu alat untuk setiap sub SBUJK yang diambil.
Jika Anda mengambil 4 SBU dengan sub BG001, BG002, BS003, BS004, maka setiap sub harus memiliki alat sesuai dengan daftar peralatan yang dipersyaratkan.
Jika alat tersebut belum tersedia, Anda masih bisa menggunakan Surat Pernyataan Komitmen untuk memenuhi alat tersebut, dengan catatan alat harus tersedia dalam waktu 30 hari sejak SBU terbit.
Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, Anda akan dapat memiliki SBUJK kelas kecil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
.png)



Komentar