SBUJK Konstruksi Jembatan: Panduan Lengkap untuk Pelaku Konstruksi
- Zulfikar Sitepu
- 12 Mar 2024
- 2 menit membaca
Jembatan bukan hanya infrastruktur, tapi juga simbol konektivitas dan kesejahteraan. Artikel ini membahas bagaimana pembangunan jembatan dapat meningkatkan aksesibilitas, mendorong ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Bagi para pelaku konstruksi, khususnya yang bergerak di bidang konstruksi jembatan, peluang kerja masih terbuka lebar. Baik dari proyek pemerintah maupun swasta, kebutuhan akan pembangunan jembatan masih tinggi. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku konstruksi di bidang ini untuk mempersiapkan diri dengan baik, salah satunya dengan memiliki izin SBUJK (Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi) dengan subklasifikasi jembatan.
SBUJK dengan subklasifikasi jembatan merupakan bukti bahwa perusahaan konstruksi memiliki kompetensi dan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk mengerjakan proyek pembangunan jembatan. Memiliki SBUJK akan memberikan beberapa keuntungan, seperti:
Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien dan pemerintah.
Mempermudah perusahaan dalam mengikuti tender proyek pembangunan jembatan.
Meningkatkan peluang mendapatkan proyek pembangunan jembatan.
Oleh karena itu, bagi para pelaku konstruksi yang ingin sukses di bidang pembangunan jembatan, memiliki SBUJK dengan subklasifikasi jembatan merupakan langkah yang penting. Segera persiapkan diri Anda dan dapatkan SBUJK agar dapat bersaing di pasar konstruksi jembatan yang menjanjikan.
Berdasarkan keterangan dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dan PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), terdapat klasifikasi SBU yang relevan untuk konstruksi jembatan:
Kode Subklasifikasi BS002
Kode KBLI 42102
Bangunan Sipil
Keterangan:
Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over & Underpass
Uraian pekerjaan:
Kelompok ini mencakup usaha Pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
Syarat yang perlu disiapkan untuk Permohonan SBUJK
Memiliki akun OSS
NIB dengan Konversi KBLI terbaru
NPWP Perusahaan
Telp. Perusahaan dan PIC
Email aktif perusahaan
Akta Pendirian
SK Kemenkumham Akta Pendirian
Akta Perubahan (jika ada)
SK Kemenkumham Akta Perubahan / SP Perubahan
KTP NPWP Direksi dan Komisaris terbaru
Sertifikat ISO 37001 : 2016 atau Surat Pernyataan Komitmen
KTA/Kartu Tanda Anggota (Asosiasi yang terdaftar di LPJK)
Pas foto PJBU/Direktur
Syarat lainnya (sesuai kualifikasi dan subkualifikasi yang dipilih)
Neraca (keuangan/kekayaan bersih), jika kecil tidak perlu laporan neraca akuntan publik, jika menengah/besar maka diperlukan 2 tahun terakhir
Penjualan tahunan (jika kecil tidak diwajibkan)
SKK untuk Penanggung jawab teknik badan usaha (PJTBU)
SKK untuk Penanggung jawab subkualifikasi badan usaha (PJSKBU)
Peralatan konstruksi
Untuk melihat contoh tabel persyaratan dengan mudah cek di sini
https://docs.google.com/spreadsheets/d/18sd_2BfpDohjZUysdvvkKYglFFdnpqccRkvttbacFgY/edit?usp=sharing
Untuk melakukan pengeditan agar bisa memilih jenis kualifikasi dan subklasifikasi SBUJK silahkan kontak saya untuk saya berikan aksesnya.
Memiliki SBU bukan hanya tentang legalitas, tapi juga tentang menunjukkan komitmen Anda terhadap kualitas dan profesionalisme dalam konstruksi jembatan.
.png)



Komentar