SBU Bangunan Gedung: Penjelasan beserta persyaratannya
- Zulfikar Sitepu
- 28 Agu 2024
- 4 menit membaca

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bangunan Gedung adalah sertifikat yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, khususnya dalam lingkup pekerjaan bangunan gedung.
SBU ini diperlukan sebagai syarat untuk bisa menjalankan proyek-proyek konstruksi secara legal di Indonesia, terutama untuk proyek-proyek yang diselenggarakan oleh pemerintah atau perusahaan besar.
Beberapa poin penting terkait SBU Bangunan Gedung
Klasifikasi dan Kualifikasi
SBU Bangunan Gedung memiliki berbagai klasifikasi dan kualifikasi yang mencerminkan kapasitas dan kemampuan perusahaan dalam menangani proyek-proyek konstruksi bangunan gedung.
Klasifikasi ini berdasarkan pada jenis pekerjaan dan kualifikasi ini didasarkan pada kemampuan teknis, sumber daya, serta pengalaman perusahaan.
Pekerjaan yang Dicakup
Bangunan Gedung mencakup pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan gedung, seperti pembangunan, pemeliharaan, dan renovasi sampai pembongkaran.
Proyek-proyek ini bisa meliputi gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, dan bangunan komersial atau institusional lainnya.
Proses Pengurusan: Untuk mendapatkan SBU, perusahaan harus mendaftar melalui LSBU atau lembaga yang diakui oleh pemerintah di Indonesia.
Perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan administrasi, teknis, peralatan dan kemampuan keuangan.
Masa Berlaku dan perpanjangan
SBU memiliki masa berlaku yaitu selama 3 tahun, dan harus diperbarui setelah masa berlaku tersebut habis.
Proses perpanjangan SBU melibatkan verifikasi kembali terhadap kelayakan perusahaan dalam memenuhi syarat-syarat yang berlaku.
Keuntungan memiliki SBU
Memiliki SBU Bangunan Gedung memungkinkan perusahaan untuk lebih mudah mengikuti tender proyek konstruksi, terutama proyek-proyek pemerintah atau proyek berskala besar yang membutuhkan perusahaan dengan kualifikasi dan legalitas yang jelas.
Memiliki SBU penting bagi perusahaan yang ingin serius berkompetisi di bidang konstruksi, karena selain menjadi persyaratan legal, SBU juga menjadi indikator kepercayaan dan kredibilitas perusahaan di mata klien.
Tujuan Pemerintah Mengeluarkan SBU
Standarisasi Kompetensi
Pemerintah ingin memastikan bahwa perusahaan konstruksi yang beroperasi memiliki kompetensi teknis dan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan proyek dengan kualitas yang baik dan aman. SBU menjadi alat untuk memverifikasi bahwa perusahaan memenuhi standar tersebut.
Pengawasan dan Regulasi
Dengan adanya SBU, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi dan mengatur perusahaan konstruksi yang terlibat dalam proyek-proyek publik atau swasta.
Sehingga SBU membantu dalam mencegah praktik bisnis yang tidak sehat atau ilegal, seperti perusahaan fiktif atau tidak berkompeten yang mengambil proyek tanpa kemampuan yang memadai.
Kepastian Hukum
SBU membantu menciptakan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam industri konstruksi.
Hal ini menjadi penting agar semua pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi, termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat, memiliki kepercayaan bahwa pekerjaan dilakukan oleh perusahaan yang sah dan kompeten.
Peningkatan Kualitas Proyek
Dengan memastikan bahwa hanya perusahaan yang memiliki SBU yang dapat menangani proyek-proyek konstruksi, pemerintah mendorong peningkatan kualitas hasil konstruksi. Hal ini juga membantu mengurangi risiko kegagalan proyek, yang bisa merugikan banyak pihak.
Kode SBUJK Bangunan Gedung beserta keterangannya
BG001 Bangunan Gedung Konstruksi Gedung Hunian
BG002 Bangunan Gedung Konstruksi Gedung Perkantoran
BG003 Bangunan Gedung Konstruksi Gedung Industri
BG004 Bangunan Gedung Konstruksi Gedung Perbelanjaan
BG005 Bangunan Gedung Konstruksi Gedung Kesehatan
BG006 Bangunan Gedung Konstruksi Gedung Pendidikan
BG007 Bangunan Gedung Konstruksi Gedung Penginapan
BG008 Bangunan Gedung Konstruksi Gedung Tempat Hiburan & Olahraga
BG009 Bangunan Gedung Konstruksi Gedung Lainnya
Untuk melihat kode SBUJK, KBLI dan lingkup kegiatannya secara lengkap, Anda dapat melihatnya di tabel berikut ini
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1JHZ6DadSEx3Ds_pXjqoC2pLMU4hH30ZGRuhS9B9KeS4/edit?usp=sharing
Syarat yang harus dipenuhi
secara umum, persyaratan yang harus dipenuhi adalah
Data Badan Usaha
Memiliki akun OSS
NIB dengan Konversi KBLI terbaru
NPWP Perusahaan
No Telp. Perusahaan dan PIC
Email aktif perusahaan
Akta Pendirian
SK Kemenkumham Akta Pendirian
Akta Perubahan (jika ada)
SK Kemenkumham Akta Perubahan / SP Perubahan
KTP NPWP Direksi dan Komisaris terbaru
Sertifikat ISO 37001 : 2016 atau Surat Pernyataan Komitmen
KTA/Kartu Tanda Anggota (Asosiasi yang terdaftar di LPJK)
Pas foto PJBU/Direktur
Kemampuan keuangan
Kualifikasi kecil harus memiliki minimal Rp300.000.000 pada setiap subklasifikasi yang diambil
Kualifikasi menengah harus memiliki minimal Rp2.000.000.000 pada setiap subklasifikasi yang diambil
Kualifikasi menengah harus memiliki minimal Rp25.000.000.000 pada setiap subklasifikasi yang diambil
Badan usaha menengah dan besar wajib memiliki laporan keuangan akuntan publik yang harus dilampirkan sebagai syarat.
Jika Badan Usaha mengambil Kualifikasi Kecil & Besar, maka Kemampuan Keuangan yang dilihat adalah dari Kualifikasi Tertinggi "Besar"
Penjualan Tahunan / Pengalaman
Kualifikasi kecil bisa tanpa pengalaman, atau jika akan melampirkan pengalaman/penjualan tahunan maksimal Rp2.5000.000.000
Kualifikasi menengah wajib memiliki penjualan tahunan/pengalaman kerja dengan minimal nilai Rp2.5000.000.000 pada setiap subklasifikasi yang diambil kelas menengah
Kualifikasi besar wajib memiliki penjualan tahunan/pengalaman kerja dengan minimal nilai Rp50.000.000.000 pada setiap subklasifikasi yang diambil kelas besar
SKK Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU)
Kualifikasi kecil Paling Rendah Jenjang 6
Kualifikasi menengah Paling Rendah Jenjang 7
Kualifikasi besar Paling Rendah Jenjang 8
SKK Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Kualifikasi kecil Paling Rendah Jenjang 5
Kualifikasi menengah Paling Rendah Jenjang 6
Kualifikasi besar Paling Rendah Jenjang 7
Peralatan Konstruksi
Kualifikasi kecil memiliki 1 alat untuk 1 subklasifikasi atau jika belum memiliki peralatan konstruksi dapat menggunakan Surat Pernyataan Pemenuhan Kepemilikan Peralatan Konstruksi dengan catatan: surat pernyataan berlaku dalam waktu 30 hari kalender sejak diterbitkannya Sertifikat Badan Usaha.
Kualifikasi menengah memiliki 2 alat untuk 1 subklasifikasi atau jika belum memiliki peralatan konstruksi dapat menggunakan Surat Pernyataan Pemenuhan Kepemilikan Peralatan Konstruksi dengan catatan: surat pernyataan berlaku dalam waktu 30 hari kalender sejak diterbitkannya Sertifikat Badan Usaha.
Kualifikasi besar memiliki 3 alat untuk 1 subklasifikasi atau jika belum memiliki peralatan konstruksi dapat menggunakan Surat Pernyataan Pemenuhan Kepemilikan Peralatan Konstruksi dengan catatan: surat pernyataan berlaku dalam waktu 30 hari kalender sejak diterbitkannya Sertifikat Badan Usaha.
Untuk informasi lebih detail, Anda bisa melihat tabel yang sudah saya siapkan di Google Sheet. Tabel ini sangat berguna untuk memeriksa persyaratan yang berbeda-beda pada setiap kualifikasi dan klasifikasi.
https://docs.google.com/spreadsheets/d/1O6MyQKGQRRB5pORKDtQSWbiRoLqIZgwZhtRWQoFcDco/edit?usp=sharing
Untuk mendapatkan akses dalam merubah menu pilihan di tabel, silahkan kontak saya.
Ringkasan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bangunan Gedung adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa perusahaan konstruksi memiliki kompetensi dan legalitas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas proyek, memastikan kepastian hukum, serta mengatur dan mengawasi industri konstruksi.
Bagi perusahaan, SBU memberikan akses ke proyek besar, meningkatkan reputasi, dan memberikan perlindungan hukum.
Penutup
Semoga informasi ini membantu Anda memahami pentingnya SBU dalam industri konstruksi. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan bantuan tambahan, jangan ragu untuk menghubungi saya. Terima kasih atas perhatian Anda!
.png)



Komentar