Persyaratan SKK PJT dan PJSKBU Berdasarkan PERMEN 08 TAHUN 2022 - PASAL 8 AYAT 7 Untuk Bangunan Gedung (BG)
- Zulfikar Sitepu
- 9 Sep 2024
- 2 menit membaca

Tulisan ini mengenai persyaratan SKK PJT dan PJSKBU berdasarkan PERMEN 08 TAHUN 2022 - PASAL 8 AYAT 7 untuk Bangunan Gedung (BG) pelaksana konstruksi. Saya akan mencoba untuk merangkumnya agar lebih mudah dipahami.
Persyaratan Kualifikasi Penanggung Jawab Teknik (PJT) per Badan Usaha
Badan Usaha Kecil memerlukan 1 orang PJT dengan setidaknya jenjang paling rendah 6.
Badan Usaha Menengah memerlukan 1 orang PJT dengan setidaknya jenjang paling rendah 7.
Badan Usaha Besar Nasional & Asing memerlukan 1 orang PJT dengan setidaknya jenjang paling rendah 8.
Badan Usaha dengan Kepemilikan Asing/PMA memerlukan 1 orang PJT dengan setidaknya jenjang paling rendah 9.
Persyaratan Kualifikasi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
KUALIFIKASI "UMUM-KECIL"
1 Orang/Subklasifikasi (Min Jenjang 5) TKK Lulusan SMA Min 4 (Empat) Tahun/SMK Min 3 (Tiga) Tahun - Pasal 13 Ayat 7
1 PJSKBU dapat merangkap maksimum 5 (Lima) SubKlasifikasi dalam 1 (Satu) Klasifikasi pada 1 (Satu) BUJK - Pasal 13 Ayat 5, PJSKBU harus memiliki Keilmuan untuk masing-masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK
KUALIFIKASI "UMUM-MENENGAH"
1 Org/Subklasifikasi (Min Jenjang 6)
1 PJSKBU dapat merangkap maksimum 5 (Lima) SubKlasifikasi dalam 1 (Satu) Klasifikasi pada 1 (Satu) BUJK - Pasal 13 Ayat 5, PJSKBU harus memiliki Keilmuan untuk masing-masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK
KUALIFIKASI "NASIONAL-BESAR"
1 Org/Subklasifikasi (Min Jenjang 7)
1 PJSKBU dapat merangkap maksimum 5 (Lima) SubKlasifikasi dalam 1 (Satu) Klasifikasi pada 1 (Satu) BUJK - Pasal 13 Ayat 5, PJSKBU harus memiliki Keilmuan untuk masing-masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK
KUALIFIKASI "BESAR-ASING/PMA"
1 Org/Subklasifikasi (Min Jenjang 9)
1 PJSKBU dapat merangkap maksimum 5 (Lima) SubKlasifikasi dalam 1 (Satu) Klasifikasi pada 1 (Satu) BUJK - Pasal 13 Ayat 5, PJSKBU harus memiliki Keilmuan untuk masing-masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK
Pesyaratan Klasifikasi dan Subklasifikasi SKK berdasarkan kode Bangunan Gedung Kode (BG)
Semua Kode SBU Pelaksana Konstruksi yaitu
41011 Konstruksi Gedung HUNIAN kode BG001
41013 Konstruksi Gedung INDUSTRI kode BG003
41014 Konstruksi Gedung PERBELANJAAN kode BG004
41015 Konstruksi gedung KESEHATAN kode BG005
41016 Konstruksi Gedung PENDIDIKAN kode BG006
41017 Konstruksi Gedung PENGINAPAN kode BG007
41018 Konstruksi Gedung TEMPAT HIBURAN & OLAHRAGA kode BG008
41019 Konstruksi Gedung LAINNYA kode BG009
Membutuhkan SKK baik PJT maupun PJSKBU dengan:
Klasifikasi ARSITEKTUR / SIPIL. = Arsitektural / Gedung ( ASEAN ARCHITECT / ACPE )
Sub_Klasifikasi Arsitektural / Gedung
Demikianlah penjelasan mengenai persyaratan kualifikasi untuk konstruksi bangunan gedung berdasarkan PERMEN 08 TAHUN 2022. Semoga penjelasan ini memudahkan pemahaman Anda.
.png)



Komentar