top of page

Persyaratan SKK PJT dan PJSKBU Berdasarkan PERMEN 08 TAHUN 2022 - PASAL 8 AYAT 7 Untuk Bangunan Gedung (BG)

  • Gambar penulis: Zulfikar Sitepu
    Zulfikar Sitepu
  • 9 Sep 2024
  • 2 menit membaca

ilustras pekerja konstruksi
ilustras pekerja konstruksi

Tulisan ini mengenai persyaratan SKK PJT dan PJSKBU berdasarkan PERMEN 08 TAHUN 2022 - PASAL 8 AYAT 7 untuk Bangunan Gedung (BG) pelaksana konstruksi. Saya akan mencoba untuk merangkumnya agar lebih mudah dipahami.


Persyaratan Kualifikasi Penanggung Jawab Teknik (PJT) per Badan Usaha



Badan Usaha Kecil memerlukan 1 orang PJT dengan setidaknya jenjang paling rendah 6.


Badan Usaha Menengah memerlukan 1 orang PJT dengan setidaknya jenjang paling rendah 7.


Badan Usaha Besar Nasional & Asing memerlukan 1 orang PJT dengan setidaknya jenjang paling rendah 8.


Badan Usaha dengan Kepemilikan Asing/PMA memerlukan 1 orang PJT dengan setidaknya jenjang paling rendah 9.



Persyaratan Kualifikasi Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)



KUALIFIKASI "UMUM-KECIL"

1 Orang/Subklasifikasi (Min Jenjang 5) TKK Lulusan SMA Min 4 (Empat) Tahun/SMK Min 3 (Tiga) Tahun - Pasal 13 Ayat 7


1 PJSKBU dapat merangkap maksimum 5 (Lima) SubKlasifikasi dalam 1 (Satu) Klasifikasi pada 1 (Satu) BUJK - Pasal 13 Ayat 5, PJSKBU harus memiliki Keilmuan untuk masing-masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK


KUALIFIKASI "UMUM-MENENGAH"


1 Org/Subklasifikasi (Min Jenjang 6)


1 PJSKBU dapat merangkap maksimum 5 (Lima) SubKlasifikasi dalam 1 (Satu) Klasifikasi pada 1 (Satu) BUJK - Pasal 13 Ayat 5, PJSKBU harus memiliki Keilmuan untuk masing-masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK



KUALIFIKASI "NASIONAL-BESAR"


1 Org/Subklasifikasi (Min Jenjang 7)


1 PJSKBU dapat merangkap maksimum 5 (Lima) SubKlasifikasi dalam 1 (Satu) Klasifikasi pada 1 (Satu) BUJK - Pasal 13 Ayat 5, PJSKBU harus memiliki Keilmuan untuk masing-masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK



KUALIFIKASI "BESAR-ASING/PMA"


1 Org/Subklasifikasi (Min Jenjang 9)


1 PJSKBU dapat merangkap maksimum 5 (Lima) SubKlasifikasi dalam 1 (Satu) Klasifikasi pada 1 (Satu) BUJK - Pasal 13 Ayat 5, PJSKBU harus memiliki Keilmuan untuk masing-masing Subklasifikasi Usaha Jasa Konstruksi yang dibuktikan dengan SKK



Pesyaratan Klasifikasi dan Subklasifikasi SKK berdasarkan kode Bangunan Gedung Kode (BG)



Semua Kode SBU Pelaksana Konstruksi yaitu


41011 Konstruksi Gedung HUNIAN kode BG001


41013 Konstruksi Gedung INDUSTRI kode BG003


41014 Konstruksi Gedung PERBELANJAAN kode BG004


41015 Konstruksi gedung KESEHATAN kode BG005


41016 Konstruksi Gedung PENDIDIKAN kode BG006


41017 Konstruksi Gedung PENGINAPAN kode BG007


41018 Konstruksi Gedung TEMPAT HIBURAN & OLAHRAGA kode BG008


41019 Konstruksi Gedung LAINNYA kode BG009




Membutuhkan SKK baik PJT maupun PJSKBU dengan:


Klasifikasi ARSITEKTUR / SIPIL. = Arsitektural / Gedung ( ASEAN ARCHITECT / ACPE )

Sub_Klasifikasi Arsitektural / Gedung



Demikianlah penjelasan mengenai persyaratan kualifikasi untuk konstruksi bangunan gedung berdasarkan PERMEN 08 TAHUN 2022. Semoga penjelasan ini memudahkan pemahaman Anda.

Ā 
Ā 
Ā 

Komentar


bottom of page