top of page

Panduan Lengkap Pencatatan Alat Konstruksi di SIMPK untuk Memenuhi SBUJK

  • Gambar penulis: Zulfikar Sitepu
    Zulfikar Sitepu
  • 7 Sep 2024
  • 3 menit membaca

Halo semua! Kali ini kita akan membahas mengenai cara pencatatan alat konstruksi di SIMPK. SIMPK, atau Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi, merupakan sebuah aplikasi yang berfungsi untuk mengelola data terkait material dan peralatan konstruksi yang dimiliki oleh suatu badan usaha.


Lalu, apa hubungannya SIMPK dengan SBUJK?


SBUJK, yang merupakan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi, mensyaratkan agar badan usaha memiliki peralatan konstruksi yang memadai.


Meski demikian, pilihan peralatan yang diperlukan sangat beragam dan fleksibel, sehingga tidak memberatkan, terutama bagi badan usaha kecil yang baru berkembang.


Apabila sebuah badan usaha sudah memiliki SBUJK tetapi belum mendaftarkan peralatan konstruksi, mungkin mereka telah mengganti persyaratan ini dengan surat pernyataan.


Surat ini menyatakan bahwa mereka akan melengkapi peralatan yang dibutuhkan dalam jangka waktu 30 hari setelah SBU terbit.


Hal ini memberikan kelonggaran bagi badan usaha dalam memenuhi persyaratan peralatan tanpa menunda pengurusan sertifikat.



Nah, bagi Anda yang sudah memiliki SBU dengan pemenuhan persyaratan menggunakan surat pernyataan sementara, penting untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran alat-alat konstruksi di SIMPK.


Proses ini wajib dilakukan guna memastikan bahwa seluruh alat yang diperlukan telah tercatat secara resmi sesuai dengan regulasi.


Cara melakukannya sebenarnya cukup mudah.


Kali ini, saya akan memberikan contoh untuk badan usaha dengan kualifikasi kecil. Misalnya, alat yang akan kita daftarkan adalah video camcorder, yang dapat digunakan untuk mendokumentasikan proyek konstruksi.


Langkah pertama, pastikan Anda sudah memiliki akun SIMPK.


Jika sudah, silakan log in ke situs web resmi di https://simpk.pu.go.id.


tampilan web SIMPK
tampilan web SIMPK

Setelah berhasil masuk ke dalam akun SIMPK, langkah selanjutnya adalah memilih menu Pencatatan SDPK, kemudian klik opsi Pencatatan Baru. Di sini, Anda akan memulai proses pendaftaran alat konstruksi yang dimiliki.


pencatatan baru alat di SIMPK
pencatatan baru alat di SIMPK

Pada bagian Draf Pencatatan Baru, Anda akan diminta untuk memilih subvarian alat sesuai dengan peralatan yang ingin didaftarkan. Sebagai contoh, jika alat yang akan didaftarkan adalah video camcorder seperti dalam artikel ini, maka subvarian yang perlu dipilih adalah video camcorder (handycam).


pilih alat untuk pemenuhan di SIMPK
pilih alat untuk pemenuhan di SIMPK

Pada bagian Data Peralatan, masukkan semua informasi yang relevan mengenai alat yang Anda miliki. Pastikan setiap detail diisi dengan akurat sesuai dengan spesifikasi peralatan tersebut.


Untuk Lokasi Peralatan, isikan alamat atau domisili perusahaan tempat peralatan tersebut berada. Ini penting untuk memastikan bahwa lokasi peralatan tercatat dengan benar dalam sistem.


Pada bagian Dokumen Kepemilikan, lampirkan bukti kepemilikan alat. Sebagai contoh, Anda dapat mengunggah faktur penjualan yang menunjukkan bahwa peralatan tersebut telah dibeli secara sah.


upload faktur penjualan di web SIMPK
upload faktur penjualan di web SIMPK

Di bagian Dokumen Pendukung, unggah foto yang menampilkan name plate dari peralatan, yang biasanya berisi informasi penting seperti nomor seri dan merek alat tersebut. Foto ini akan membantu verifikasi dan identifikasi peralatan dalam sistem.


Untuk Bukti Memenuhi Syarat K3, jika Anda tidak memiliki surat keterangan dari dinas terkait, misalnya untuk alat kecil yang tidak memerlukan uji pemeriksaan, Anda dapat mengunggah surat keterangan yang dibuat oleh badan usaha Anda sendiri.


Format surat keterangan tersebut bisa diunduh dari bagian yang telah disediakan di sistem, seperti yang ditunjukkan pada gambar.


download format surat pernyataan alat
download format surat pernyataan alat

Pastikan untuk mengisi masa berlaku surat tersebut, yang biasanya adalah 1 tahun sejak surat dibuat.


Jika Anda memiliki surat keterangan uji yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, sesuaikan isinya dengan tanggal dan informasi yang relevan dari surat tersebut.


Terakhir, unggah foto peralatan yang jelas dan detail. Pastikan foto tidak terpotong dan diambil dari jarak yang cukup dekat sehingga semua detail peralatan terlihat dengan jelas. Foto yang perlu diunggah mencakup tampak depan, tampak samping, dan tampak belakang dari peralatan tersebut.


Setelah semua data diisi dan dokumen diunggah, pastikan untuk mencentang kotak "Seluruh data yang diisi merupakan data yang sebenarnya" sebagai pernyataan bahwa semua informasi yang Anda masukkan adalah akurat dan benar.


foto alat yang sudah diupload dan pilih ceklis
foto alat yang sudah diupload dan pilih ceklis

Dengan menyelesaikan tahap pencatatan SDPK, Anda telah membuat draft pendaftaran alat, namun draft tersebut belum final. Langkah berikutnya adalah mengajukan draft untuk pemeriksaan oleh pihak terkait. Untuk melakukannya, klik ā€œAjukan Validasi Dataā€ dan pilih opsi ā€œYa, Validasi Data Sekarangā€.


setelah selesai upload klik ajukan validasi data di SIMPK
setelah selesai upload klik ajukan validasi data di SIMPK

Setelah pengajuan dilakukan, Anda akan masuk ke tahap proses validasi. Pada tahap ini, Anda perlu menunggu untuk mengetahui apakah ada revisi atau perbaikan yang diperlukan. Jika tidak ada revisi dan semua data dianggap sesuai, Anda akan melanjutkan ke tahap berikutnya hingga pendaftaran SDPK dinyatakan tercatat dan lengkap.

Ā 
Ā 
Ā 

Komentar


bottom of page