Cara Cek Status SKK Sudah Terpakai atau Belum oleh Badan Usaha Lain (Terbaru 2024)
- Zulfikar Sitepu
- 10 Sep 2024
- 2 menit membaca
Pengecekan status Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) untuk tenaga ahli atau tenaga teknik sangat penting bagi perusahaan yang ingin menggunakan jasa tenaga ahli tersebut.
Pada tahun 2024, proses pengecekan ini telah diperbarui oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sehingga lebih mudah dan efisien dilakukan secara online.
Berikut adalah langkah-langkah terbaru untuk mengecek status SKK tenaga ahli di tahun 2024, apakah sudah terpakai oleh badan usaha lain atau belum.
1. Akses Situs Resmi LPJK
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi website resmi LPJK di https://lpjk.pu.go.id/
2. Pilih Menu yang Tepat
Setelah berhasil masuk ke situs LPJK, cari dan pilih menu:
- Sebaran Data & Proses
- Pengecekan Data dan Proses
- Pengecekan Tenaga Kerja di BUJK (Badan Usaha Jasa Konstruksi)

3. Masukkan Data Tenaga Kerja
Pada halaman pengecekan tenaga kerja di BUJK, Anda perlu memasukkan data tenaga kerja yang ingin dicek. Data yang harus dimasukkan bisa berupa:
- Nama Tenaga Kerja
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Jangan lupa untuk mencentang pilihan "Nama" atau "NIK" sesuai dengan data yang dimasukkan, serta verifikasi menggunakan reCAPTCHA dengan mencentang "Iām not a robot".

4. Klik "Search"
Setelah semua data diinput dengan benar, klik tombol Search untuk memulai proses pengecekan.
5. Hasil Pengecekan
Jika pencarian berhasil, hasilnya akan tampil di bagian bawah halaman. Ada dua kemungkinan hasil yang bisa muncul:
- Jika muncul "No data available in table", berarti tenaga ahli atau NIK yang Anda masukkan belum digunakan oleh badan usaha lain, sehingga masih bisa digunakan untuk perusahaan Anda.

- Jika data tenaga kerja muncul, berarti tenaga ahli tersebut sudah terpakai oleh badan usaha lain. Anda perlu melakukan tindak lanjut sesuai situasi yang ada.
6. Mengajukan Pencabutan Data
Jika tenaga ahli tersebut sebenarnya sudah bekerja di perusahaan Anda namun masih terdaftar di perusahaan lain, Anda bisa mengajukan pencabutan data kepada LPJK atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Proses ini diperlukan untuk memastikan bahwa SKK tenaga ahli tersebut bisa digunakan dengan sah oleh perusahaan Anda.
Kesimpulan
Pengecekan status SKK tenaga ahli atau tenaga teknik sangat penting untuk memastikan apakah tenaga tersebut sudah terdaftar dan digunakan oleh badan usaha lain. Dengan mengikuti langkah-langkah terbaru di tahun 2024 melalui situs LPJK, Anda dapat dengan mudah mengecek status SKK dan memastikan legalitas penggunaan tenaga ahli untuk perusahaan Anda.
Untuk hasil yang maksimal dalam pencarian, pastikan Anda memasukkan NIK dan nama tenaga kerja dengan benar, serta melakukan tindak lanjut jika ditemukan masalah.
Jika Anda mengalami kendala dalam pengecekan SKK atau memerlukan bantuan profesional, jangan ragu untuk menghubungi kami!
.png)



Komentar